Bamsoet Sebut Amendemen Bukan Hal Tabu di Negara Demokratis

Dengan demikian, lanjut Bamsoet, penyempurnaan konstitusi untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan mengakomodasi kehendak rakyat tidak boleh mengesampingkan paham konstitusionalis yang dianut.

“Secara teoritis, amandemen konstitusi dilatarbelakangi oleh beberapa momentum konstitusional yang mendasarinya. Misalnya, adanya ketentuan dalam konstitusi yang tidak mengatur secara tegas dan jelas sehingga menimbulkan multitafsir dan kerancuan dalam implementasinya,” kata Bamsoet, dilansir dari antara.

Di samping itu, lanjut dia, amendemen juga bisa dilakukan ketika ada ketentuan-ketentuan mendasar yang belum diatur dalam konstitusi, ada kelemahan mendasar dalam substansi, konsistensi hubungan antarbab atau antarpasal, dan ada ketentuan yang sudah tidak relevan dengan kondisi politik serta ketatanegaraan yang berlaku.

Dalam tatanan kehidupan demokrasi modern, kata Bamsoet, konstitusi yang dianggap ideal adalah konstitusi yang hidup (living constitution) dan konstitusi yang bekerja (working constitution).

“Konstitusi yang hidup adalah konstitusi yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman. Konstitusi yang bekerja adalah konstitusi yang benar-benar dijadikan rujukan dan diimplementasikan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, serta berbangsa dan bernegara,” ujar Bamsoet.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.