
“Sehingga sudah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan publik,” katanya.
Dia mengatakan dengan disahkannya UU KUHP, maka bangsa Indonesia telah sukses menjalankan misi dekolonisasi KUHP. Pengesahan itu juga menunjukkan kedaulatan bangsa di bidang hukum.
“Terlebih KUHP warisan Belanda juga sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Bamsoet, UU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, dan juga responsif dengan situasi di Indonesia. UU itu akan mengalami masa transisi tiga tahun, dan berlaku efektif pada 2025.
Sebagaimana keberadaan UU lainnya, seiring perjalanan waktu, UU KUHP bisa jadi akan mengalami berbagai penyempurnaan dan disesuaikan dengan kebutuhan bangsa, katanya.
“Tidak sekedar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri, keberadaan UU KUHP juga harus menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana,” kata Bamsoet, dilansir dari antara.
Setidaknya, kata dia, ada tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan dan pidana yang bersifat khusus. (sls)