Banyak Laporan Dugaan Korupsi Masuk ke Kejaksaan, Taufik: Kades dan BPD Miskomunikasi

Padahal, lanjut Taufik, dalam aturan sangat jelas kedudukan dan posisi Kades dan BPD. Untuk itu jika ada hal-hal yang menyimpang yang dilakukan oleh seorang kepala desa BPD bisa menegurnya. Bukan sebaliknya melaporkan ke APH.

Oleh sebab itu, Kades Gontar ini pun berharap agar ke depan tidak ada lagi terjadi persoalan serupa. “Karena BPD merupakan partner kerja kepala Desa. Dan Kepala Desa juga harus berhati – hati dalam penggunaan dana desa,”imbuhnya.

Sebagai informasi, saat ini ada delapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di desa yang yang dilaporkan oleh warga ke Kejaksaan antara lain:
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano, Dugaan Tindak Pidana korupsi Apbdes Desa Baturotok tahun 2020 Kecamatan Batulanteh, Dugaan Tindak Pidana Apbdes Tahun 2018 – 2022 desa Kakiang Kecamatan Moyo Hilir.

Selain itu juga dugaan Tindak Pidana Korupsi, Desa Sebotok Kecamatan Labuhan Badas, Boak Kecamatan Unter Iwis, Leseng Kecamatan Moyo Hulu, Tepal Kecamatan Batulanteh, dan dugaan tindak pidana korupsi Desa Kalimango Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.