Menurutnya, kegiatan razia balap liar itu sengaja dilakukan oleh pihak Polres Pamekasan, berlatar belakang berdasarkan laporan masyarakat setempat yang merasa dirugikan dengan adanya balap liar tersebut.
“Sementara itu, beberapa BB Ranmor Roda 2 sebanyak 52 unit yang berhasil diamankan petugas, seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sementara tanggapan dari Tokoh Pemuda Palengaan Laok, Holis S.H menyampaikan melalui Group WhatsApp Wartawan Pamekasan, bahwa adanya operasi balap liar ini pihaknya sangat setuju, namun yang perlu diketahui oleh sejumlah petugas untuk jangan sampai operasi itu dilakukan yang melangar hukum, contohnya orang yang sedang lewat berhenti karena menerima telephone atau posisi lagi macet, kemudian mereka tidak diberi waktu untuk menjelaskan, tapi langsung ikut saja kantor guna menjelaskan.
“Mereka tidak diberi surat tilang atau paling tidak surat tanda terima bukti barang, sedangkan surat-surat mereka juga sebagian lengkap, atau surat-suratnya di simpan di dalam jok motor, jikalau barang itu hilang siapa yang sekiranya bertanggung jawab, jadi menurut hemat saya adalah prosedurnya masih keliru,” kutipnya dalam chat Group WA. (Red/Hasib)