Sementara itu, sebagai narasumber di forum yang sama, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk maju mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur oleh UUD NRI Tahun 1945 dan aturan di bawahnya.

“Aturannya jelas. Dalam Pasal 6 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan bahwa Capres-cawapres adalah Warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, tidak pernah mengkhianati negara serta mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden,” kata Jazilul dalam webinar tersebut.

Pada bagian lain Jazilul Fawaid juga mengakui bahwa terkait calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Presiden tahun 2024 sosoknya masih kabur dan samar-samar.

Dia juga mengaku belum mengetahui siapa saja figur-figur yang akan maju dalam Pemilu Presiden tahun 2024 mendatang.

“Capres-cawapres masih kabur, tapi kita boleh dong salurkan aspirasi,” tegas Jazilul, dikutip dari antara.

Sementara itu Pimpinan Majelis Zikir Pengasuh Rumah Sufi Ahmad Sabban Rajagukguk menilai ada tiga hal yang harus diantisipasi dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2024 mendatang, yakni politik identitas, politik transaksional dan politik primordialisme.

“Bagi saya hal yang paling penting adalah bagaimana NU dan Kaum kebangsaan berupaya kuat untuk mengurangi gesekan di level akar rumput sebagai dampak dari pelaksanaan Pemilu. Inilah yang paling penting. Peran NU dan Muhammadiyah sebagai ormas penopang dan penyangga Indonesia juga harus berupaya meminimalisasi potensi terjadinya gesekan di level grass root sebagai dampak pelaksanaan demokrasi elektoral,” kata Ahmad Sabban.(qq)