Bawaslu Bali Nilai Mobil Pelat Merah Calon DPD Langgar Aturan

“Sepanjang itu untuk kegiatan politik praktis tidak boleh. Pejabat negara pun kalau dia kampanye dia cuti, yang melekat hanya soal-soal keamanan saja. Presiden misalnya, kan beberapa hal tidak bisa dilepas seperti protokoler atau keamanan,” ujarnya, dikabarkan dari antara.

Terkait aturan ini, sejak awal Bawaslu Bali telah tegaskan, bahkan sudah berkoordinasi dengan KPU Bali agar mengimbau bakal calon perseorangan atau partai politik yang hendak mendaftar untuk tidak menggunakan fasilitas negara, pun juga untuk tidak mengajak ASN, TNI atau Polri.

Rudia menyampaikan bahwa ini adalah kali pertama pihaknya menemukan mobil berpelat merah masuk area KPU dalam tahapan Pemilu 2024, sehingga metode persuasif berupa imbauan dipilih.

Selanjutnya apabila terjadi hal serupa dan terbukti melanggar maka Bawaslu Bali dapat memberikan pelanggaran administrasi karena mereka memiliki kewenangan dalam pencegahan dan penindakan.

“Kalau masih melakukan bisa penindakan, diberikan kepada siapapun yang melakukan itu kami sanksi. Tapi secara umum kami mengimbau. Tapi secara umum kami mengimbau, mereka (peserta Pemilu 2024) juga harus hati karena mereka (peserta Pemilu 2024) juga harus hati-hati soal persepsi masyarakat,” tuturnya. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.