
Saat ini Bawaslu Biak Numfor sedang mengawasi tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi dan penetapan partai politik yang dilaksanakan oleh KPU.
Simon menyebut, perekrutan panwascam tersebut mengacu pada Pasal 132 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa anggota panwaslu kecamatan diseleksi dan ditetapkan bawaslu kabupaten/kota.
“Pembentukan panwaslu distrik/kecamatan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien,” ujar Simon, dilansir dari antara.
Simon menyebut, panwaslu distrik akan bertugas untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 pada 19 distrik/kecamatan di Kabupaten Biak Numfor.(qq)