Bawaslu: Dari Sembilan Kasus Politik Uang, Terbanyak di DKI

Di sisi lain. Berkaitan dengan politik uang. Bahctiar menambahkan, adanya celah dalam aturan perundang-undangan masalah politik uang. Sehingga menimbulkan multi tafsir.

Ia kemudian membandingkan, dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pihak yang dapat dikenakan hukuman adalah pelaku pemberi uang saja. Sedangkan penerima uang tersebut tidak mendapatkan sanksi.

Sementara, mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pemberi dan penerima uang dapat dikenakan sanksi. Menurut Bachtiar, peraturan seperti itulah yang menyulitkan gerak Bawaslu.

Sebagaimana dalam UU Pemil, Bawaslu ditugaskan untuk mencegah terjadinya politik uang. Hal itu diatur dalam pasal 93 huruf e.

Dalam undang-undang tersebut juga diatur masalah sumber dana kampanye yang dilarang. Pasal 339 menyebutkan, “Sumber dana kampanye yang dilarang adalah pihak asing; penyumbang yang tidak jelas identitasnya; hasil tindak pidana; pemerintah, baik pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; serta pemerintah desa dan badan usaha milik desa”. (Rep/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.