Bawaslu RI: Ada Keterbatasan Dalam Mengakses Sipol KPU

Meskipun demikian, Lolly menekankan bahwa Bawaslu tetap berupaya keras untuk melakukan pengawasan di tengah banyaknya keterbatasan yang ada, sebagaimana amanat Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal tersebut menyebutkan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Di samping itu, tambah dia, sebelum terjadi pelanggaran dan sengketa pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan upaya pencegahan sebagai bagian dari pengawasan pemilu.

“Selain melakukan pengawasan melekat dan pencegahan, Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu sepanjang berlangsungnya verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan,” ujar Lolly.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.