Bawaslu RI Ingatkan Sanksi Pidana Pemilu Kampanye di Rumah Ibadah

Saat ditanyakan bagaimana strategi pengawasan Bawaslu terkait kampanye terselubung di rumah ibadah, kata Lolly, pihaknya punya metode secara melekat termasuk pada momen Natal dan tahun baru bahkan perayaan keagamaan lainnya, karena masih sering ditemukan pada periode Pemilu lalu ada yang menyalahgunakan.

“Kami juga melakukan pengawasan melalui media. Tracking media dilakukan, melakukan patroli siber untuk mendapat informasi cepat, termasuk membuka posko. Ini supaya jika teman-teman menemukan dugaan pelanggaran adanya kampanye di tempat ibadah, bisa mewartakan secara cepat ke Bawaslu,” katanya.

Terkait dengan pemberitaan di Sulsel ada Caleg diduga berkampanye di gereja hingga videonya viral di media sosial apakah Bawaslu RI sudah mengetahui hal itu dan bagaimana menyikapinya, Lolly menuturkan, sejauh ini informasinya sudah diketahui.

“Ada informasi, tapi upaya pencegahan berhasil dilakukan sehingga tidak terjadi. Misalnya, saat ini yang ramai di Sulsel, ada peristiwa itu. Saat ini sedang dilakukan penelusuran Bawaslu Makassar,” tuturnya.

Penelusuran ini penting, kata dia, karena Bawaslu ketika menentukan peristiwa itu melanggar atau tidak melanggar, tentu harus punya data-data yang cukup, informasi yang cukup. Hasil penelusuran inilah yang kemudian dilakukan kajian.

“Kalau terpenuhi Bawaslu bisa menjadikannya sebagai temuan di register, berproses dia. Kalau tidak memenuhi, maka tidak bisa diregister. Saat ini prosesnya, tadi saya cek juga masih dalam penelusuran teman-teman,” ucapnya menanggapi pertanyaan wartawan, dilansir dari antara.

Sebelumnya, beredar video aktivitas di salah satu gereja hingga viral di media sosial belum lama ini terlihat salah seorang caleg dari Partai Gerindra bernama Aris Titti diduga berkampanye pada salah satu gereja di Kota Makassar. Video tersebut berdurasi 1,42 menit terlihat dia sedang berada di depan jemaat. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.