Bawaslu RI: Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Usung Konsep Satu Pintu

Dengan adanya koreksi tersebut, menurut dia, dapat menguatkan rekomendasi atau membatalkan rekomendasi dan membuat rekomendasi baru.

“Jadi, jika temuan/laporan dinyatakan tidak terbukti, dimungkinkan adanya pengajuan koreksi ke Bawaslu atau ke bawaslu provinsi,” kata pria asal Medan itu.

Sementara itu, pada Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif, pemeriksaan pendahuluan yang sebelumnya diatur sekarang dihapus. Hal ini karena secara substansi telah digantikan dengan kajian awal.

Ia lantas berharap penghapusan mekanisme pemeriksaan pendahuluan dapat mempercepat pemeriksaan.

“Tidak ada lagi pemeriksaan pendahuluan karena sudah diganti dengan kajian awal, semuanya langsung ke tahap pemeriksaan persidangan. Maka dari itu, dimungkinkan adanya pemeriksaan yang dilakukan secara daring,” katanya, dikabarkan dari antara.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani bersama anggota Bawaslu Bali lainnya: I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, dan I Ketut Sunadra, serta koordinator divisi hukum, staf divisi hukum, dan staf operator JDIH bawaslu kabupaten/kota se-Bali.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.