Bea Cukai Palu Musnahkan Ratusan Ribu Barang Ilegal

PALU, Harnasnews.com – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, memusnahkan ratusan ribu barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan pada tahun 2020. Di antaranya, 162.321 batang rokok ilegal, 115 botol hasil pengolahan tembakau lainnya, dan 1.157 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Kepala KPPBC Pantoloan Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Alimuddin Lisaw mengatakan, BKC ilegal tersebut telah ditetapkan menjadi barang milik negara dan telah mendapat persetujuan dari pihak terkait untuk dimusnahkan.

Barang tersebut dicegah hingga dimusnahkan karena pelekatan pita cukai yang tidak mestinya. “Kami memperkirakan nilai barang-barang tersebut sejumlah Rp 321 juta, dan potensi kerugian negara sejumlah Rp 105 juta,” kata Alimuddin di sela pemusnahan, Kamis (10/6).

Leave A Reply

Your email address will not be published.