Begini Kata Buruh Bekasi Yang Terdampak Polemik JHT

BEKASI, Harnasnews – Polemik Jaminan Hari Tua (JHT) terus menjadi perbincangan sampai saat ini. Hal itu terjadi setelah pemerintah menginformasikan mengenai Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Permenaker tersebut mensyaratkan bahwa pengambilan JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Tak ayal, permenaker mengenai pencairan JHT bisa di usia 56 tahun membuat para buruh resah.

Pasalnya, Permenaker itu disahkan, para buruh masih dapat mengambil JHT itu tanpa harus mempertimbangkan usia.

Biasanya uang JHT itu digunakan sebagai penyambung hidup, salah satunya bagi mereka terkena PHK di tengah pandemi Covid-19.

Seperti halnya yang dialami oleh Solahudin (50) warga Bekasi yang belum lama ini terpaksa harus cairkan JHT miliknya karena menjadi korban PHK.

Hal itu dikarenakan perusahaan yang bergerak di bidang energi tempat ia bekerja sudah tidak mampu bertahan akibat pandemi Covid-19.

Solahudin akui jika dirinya bukan kali pertama untuk mencairkan JHT yang ia miliki, sebelum aturan Permenaker tahun 2022 itu dibuat.

Pada tahun 2005 lalu, ia pun juga pernah mencarikan JHT miliknya, begitu pula saat 2012 ketika peralihan antara Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Sempat (cairkan). Pertama kali itu 2005, perusahaan saya ganti nama, karena khawatir ada miss data. Maka saya cairkan,” ujar Solahudin, kepada media, Rabu (2/2022).

“Lalu kedua tahun 2012 ganti nama lagi, di situ saya cairin yang perusahaan lama. Kalau dulu itu masa transformasi Jamsostek ke BPJS,” katanya.

Sementara di tahun 2022 ini, dirinya pun juga kembali terpaksa harus mencairkan JHT miliknya. Karena Perusahaan energi tempat dirinya bekerja melakukan PHK besar-besaran karena faktor pandemi Covid-19, kurang lebih ada 240 karyawan yang mengalami PHK itu.

“Perusahaan kita karena tidak ada produksi dan terpaksa penempuh jalur PHK semua. Nah saat ini kita sedang dalam proses pencairan JHT secara kolektif,” terangnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.