
Bimtek Geuchik Lhoksukon Pascabanjir Jadi Sorotan, Penggunaan Dana Desa Rp15 Juta per Gampong Dipertanyakan
Aceh Utara, Harnasnews – Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi sejumlah geuchik di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, yang digelar di Banda Aceh, menuai sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga menggunakan anggaran desa hingga Rp15 juta per gampong, meski wilayah tersebut masih dalam fase pemulihan pascabencana banjir.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, sedikitnya 75 gampong di Kecamatan Lhoksukon dikabarkan terlibat dalam kegiatan Bimtek tersebut. Seorang geuchik yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dana keberangkatan telah disetorkan sebelum kegiatan berlangsung.
“Dana keberangkatan sudah kami setor. Bimtek ini disebut-sebut jatah Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi pelaksanaannya justru dilakukan oleh pihak lembaga sebagai pihak ketiga,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).
Sementara itu, Ketua Forum Geuchik Kecamatan Lhoksukon, Ridwan (Geuchik Pon), membantah adanya keterlibatan forum yang dipimpinnya dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut kondisi keuangan desa pascabanjir tidak memungkinkan dilaksanakannya perjalanan Bimtek.
“Pasca banjir, kondisi keuangan desa sangat terbatas. Dana desa tahap akhir 2025 juga mengalami pemangkasan cukup besar. Tidak mungkin ada Bimtek di tahun 2026 untuk anggaran 2025, itu jelas menyalahi aturan,” kata Ridwan, Jumat (9/1/2026).
Ridwan juga menegaskan bahwa Forum Geuchik tidak pernah mengirimkan perwakilan untuk mengikuti Bimtek tersebut. “Atas nama Forum Geuchik, kami tidak berangkat Bimtek. Jika ada yang mengaku, silakan tunjukkan orangnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Lhoksukon, Muhammad, yang juga menjabat sebagai Geuchik Gampong Trieng Pantang, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan WhatsApp belum mendapat respons.
Perbedaan pernyataan antara Forum Geuchik dan pihak BKAD memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan, serta sumber dan legitimasi penggunaan anggaran desa.
Sejumlah pemerhati kebijakan desa menilai, pelaksanaan Bimtek dengan biaya relatif besar di tengah kondisi pascabencana berpotensi tidak sejalan dengan prioritas penggunaan Dana Desa.
Mengacu pada: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, Peraturan Menteri Desa terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
Dana Desa seharusnya diprioritaskan untuk penanganan keadaan darurat, pemulihan ekonomi masyarakat, serta rehabilitasi infrastruktur desa.
“Dalam kondisi darurat, setiap rupiah Dana Desa harus berdampak langsung bagi masyarakat. Jika tidak, perlu dievaluasi,” ujar seorang pengamat tata kelola desa di Aceh.
Desakan Evaluasi dan Transparansi
Masyarakat dan sejumlah tokoh lokal mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Utara serta instansi pengawas lainnya untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Bimtek tersebut, termasuk menelusuri apakah kegiatan itu: Telah dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes),
Mendapat rekomendasi dinas teknis terkait, dan Sesuai dengan kondisi pascabencana yang dihadapi masyarakat.
Media ini masih terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan akuntabilitas dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Lhoksukon. (Zulmalik)
