
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 83 Kilo Di Kota Bekasi
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan 3 orang pada penggerebekan narkoba yang dilakukan di wilayah kelurahan Duren Jaya, Kota Bekasi.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit mengatakan bahwa Ke tiga tersangka yang diamankan diantaranya 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 83 kilogram. Ini merupakan ungkap kasus narkotika terbesar pada awal Januari 2026.
“83 kilo ini merupakan jaringan asal barang dari kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Berdasarkan perhitungan kami, 83 kilogram ganja yang berhasil kita sita ini nilainya kurang lebih 1,6 miliar rupiah,” ujar AKBP Parikhesit, Selasa (06/01/26)
“Dengan kita berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti 83 kilo Ganja ini berarti kita sudah berhasil berupaya untuk menyelematkan 250 ribu jiwa,” ungkap dia.
Lebih lanjut AKBP Parikhesit menyampaikan bahwa pengungkapan kasus itu berawal pada Selasa 6 Januari berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kelurahan Duren Jaya Bekasi timur.
Kemudian tindak lanjut informasi Subdit II Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Sekitar pukul 22:30 petugas mengamati seorang pria di area SPBU Jl. Nonon Soentani. Pria yang diketahui berinisial A kemudian dapat diamankan petugas.
“Dari hasil interogasi awal, A mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya,” katanya.
Petugas kemudian bergerak menuju rumah tersangka A di perumahan Duren Jaya Bekasi Timur. Di lokasi itu petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial M dan satu perempuan berinisial S yang sedang berada di kamar di rumah itu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan paket besar narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kardus dan plastik besar.
Total berat keseluruhan ganja mencapai 83,021 gram. Selain barang bukti narkotika jenis ganja, petugas juga menyita barang bukti lain seperti Hp karti identitas, dompet serta buku catatan. (Mam)
