BNNK Jakut Bekuk Pengedar Sabu Dalam Kemasan Minuman Saset

Pihak BNNK juga mengamankan ekstasi model baru yang disebut Pink Monkey dari tangan kedua tersangka. Menurut Yuanita, pil jenis baru ini memiliki efek yang lebih keras dibandingkan pil ekstasi biasa.

“Kita masih kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar karena yang memproduksi kemasan ini dari Malaysia bisa meniru persis nomor izin BPOM, perbedaan fisik kemasan palsu bisa dilihat di bagian bawah kemasan,” ungkap Yuanita.

Kasie Pemberantasan BNNK Jakarta Utara Putu Darmawan mengatakan modus kali ini terbilang baru karena sabu-sabu yang didatangkan sudah dicampur dengan serbuk minuman.

“Ini merupakan modus peredaran baru karena sabu-sabu ini dicampur dengan minuman serbuk untuk mengelabui petugas dan tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Putu.

Dari penggeledahan di apartemen kedua tersangka, selain mengamankan 26 bungkus minuman saset palsu berisi sabu-sabu Happy Water seberat 477,88 gram, petugas juga mengamankan 18 butir ekstasi jenis Pink Monkey, satu paket serbuk putih berisi campuran morphine, amphetamine, dan methamphetamine seberat 0,74 gram.

Selain itu petugas juga mendapati satu paket berisi serbuk kekuningan yang mengandung benzoate seberat 0,58 gram, dua paket berisi sabu-sabu seberat 0,1 gram, 21 butir pil Happy Five dengan berat 4,74 gram, satu paket ketamine seberat 0,1 gram, satu timbangan digital dan tiga bungkus plastik klip.

Akibat perbuatannya kedua tersangka yang juga sepasang kekasih itu kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Ant/Sfa)

Leave A Reply

Your email address will not be published.