BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur

KOTA BEKASI, Harnasnews.com — BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat memberikan kepastian perlindungan kepada para peserta yang menjadi korban dalam insiden kecelakaan kereta api yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/04/26) malam.

Sebagai bentuk respons cepat, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto, Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung meninjau penanganan korban di RSUD Bekasi dan RS Primaya Bekasi Timur, Selasa (28/4/26).

Dalam peninjauan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh peserta yang menjadi korban mendapatkan pelayanan medis secara optimal, dan menjamin seluruh biaya perawatan hingga sembuh sesuai indikasi medis.

Dedi menegaskan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.

“Ini adalah kewajiban BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang mengalami musibah. Kami memastikan mereka betul-betul dilayani. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Bekasi serta para dokter, karena terbukti kerja sama kita betul-betul bermanfaat bagi peserta yang mengalami musibah ini,” ujar Dedi kepada media.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk memastikan seluruh peserta yang menjadi korban mendapatkan penanganan terbaik.

“Segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita atas insiden kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi. Pasca kejadian, kami bergerak cepat melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan para peserta yang menjadi korban mendapatkan penanganan terbaik,” ujar Trisna.

Trisna menambahkan, hingga saat ini tercatat sebanyak 30 korban merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dengan rincian 26 orang masih menjalani perawatan dan 4 orang lainnya meninggal dunia.

“Selain memastikan penanganan medis berjalan optimal, kami juga akan mempercepat proses pembayaran manfaat kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, sehingga hak mereka dapat segera diterima. Ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan layanan (care) yang proaktif, responsif, mudah, dan tepat bagi peserta,” imbuhnya.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pemerintah hadir secara menyeluruh dalam memastikan perlindungan masyarakat, mulai dari proses evakuasi hingga pemulihan.

“Pemerintah terus hadir bagi warga masyarakatnya, mulai dari proses evakuasi kemudian juga proses pada saat pengobatan, penyembuhan, itu adalah menjadi harapan warga masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran pemerintah diwujudkan melalui sinergi berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, dalam memberikan kepastian perlindungan bagi korban dan keluarganya.

Ia juga menekankan pentingnya peran pemberi kerja untuk memastikan pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial, mengingat risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

“Oleh karena itu, itu harapannya bagi para pengusaha-pengusaha yang belum mendaftarkan para pekerjanya, itu juga harusnya ikut serta. Sehingga manfaat ini dirasakan oleh para pekerja,” pungkas Tri.

Sebagai penegasan di tingkat operasional, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, menyampaikan bahwa pihaknya memastikan seluruh proses penanganan korban berjalan cepat dan terkoordinasi di lapangan.

“Sejak awal kejadian, kami langsung melakukan jemput bola dengan mendatangi rumah sakit rujukan dan berkoordinasi dengan pihak medis serta keluarga korban. Kami memastikan peserta mendapatkan pelayanan tanpa hambatan, baik dari sisi administrasi maupun pembiayaan,” ujar Fauzan.

Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota terus melakukan validasi data peserta secara intensif guna memastikan seluruh hak korban dapat diberikan secara tepat dan cepat.

“Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang responsif dan humanis. Bagi peserta yang masih dalam perawatan, seluruh biaya medis dijamin hingga sembuh sesuai indikasi medis. Sementara bagi peserta yang meninggal dunia, kami pastikan santunan segera diproses dan diserahkan kepada ahli waris,” tutupnya.(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.