BPK dan K3 Pulau Sumbawa Buka Posko THR 2021

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com  – Balai Pengawasan ketenagakerjaan dan K3 pulau Sumbawa akan beri sanksi tegas perusahaan yang lalai bayar THR.

Pembentukan posko THR 2021 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR, memantau pelaksanaan penegakan hukum, dan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR.

Ahmad Yani selaku kepala balai yang di dampingi Indra Kurniawan.SH.M.M.,Inov selaku kepala seksi Norma Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Keberadaan posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan Surat edaran menteri ketenagakerjaan RI Nomor M/6 /HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2021 Bagi pekerja/Buruh di Perusahaan,dalam Surat Ederan di maksud bahwa pemberian THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja /buruh dan keluarga nya hal ini berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR

Klasifikasi pekerja yang berhak mendapatkan THR yaitu dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus dan pekerja buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT ) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau bisa di sebut permanen dan Kontrak.

Untuk besaran THR yang di berikan tentu dengan ketentuan yaitu untuk masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih di berikan satu bulan upah tetapi untuk pekerja buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 (dua belas) bulan maka di berikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja di bagi dua belas bulan di kalikan dengan 1 (satu) bulan upah.begitu yang dengan tenaga kerja dengan kerja harian di hitung rata- rata upah yang di terima 12 (dua belas ) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.