BPK dan K3 Pulau Sumbawa Buka Posko THR 2021

Nasional

THR ini bersifat wajib dan paling lambat di bayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Terkait dengan adanya perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid 19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR tahun 2021 kepada pekerja nya melalui surat edaran ini di berikan solusi dengan mewajibkan pengusaah untuk berdialog untuk mencapai kesepakatan Secara tertulis dan agar dapat membuktikan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar THR dan yang paling penting melaporkan hasil kesempatan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurut Indra Kurniawan selaku kasi norma ketenagakerjaan
Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pekerja buruh ada tiga poin penting dalam Surat Ederan ini ada tiga poin penting sebagai bentuk penegasan koordinasi yang efektif
1.)menegakkan hukum sesuai kewenangan terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

2.) Membetuk posko THR dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan covid 19.

3.) melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah di lakukan kepada kementerian kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi NTB, Gubernur dan Kementerian ketenagakerjaan.(Herman/R)

Leave A Reply

Your email address will not be published.