Brigjen TNI Putu IGP Dani Nugraha Gugur Ditembak KKB

Usulan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris, sebelumnya pernah diusung Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (22/3) bulan lalu.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan pendapatnya bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata dan organisasi separatis di Papua seharusnya dapat dipidana dengan pasal-pasal tindak pidana terorisme. Ia beralasan perbuatan kelompok tersebut telah bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan menebar ketakutan di tengah masyarakat. “Aksi yang nyata dari mereka, yaitu menyerang anggota TNI/Polri dan masyarakat sipil di sana (Papua),” kata Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Pol Boy Rafli Amar saat itu.

Sedangkan Pengamat Sosial Politik, Universitas Pasundan Bandung (UNPAS), Dr. Tugiman, S.H., M.Si, mengungkapkan bahwa aksi sadis, brutal dan teror kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau separatis Papua bisa dijerat Pidana Terorisme.

Pengamat Sosial Politik, Universitas Pasundan Bandung (UNPAS), Dr. Tugiman, S.H., M.Si, mengungkapkan bahwa aksi sadis, brutal dan teror kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau separatis Papua bisa dijerat Pidana Terorisme.

Dikatakan Tugiman, KKB selama ini telah melakukan aksi-aksi teror yang sebagaimana dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.

“Tindak kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik, mengancam keamanan dan keselamatan warga, membuat suasana mencekam dan mencemaskan serta mengancam stabilitas keamanan nasional,” kata Tugiman pada Jumat (23/4/2021) di Yogyakarta. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.