Caleg Milenial Banyak Berpeluang Lolos ke DPRD Palembang

Ia menjelaskan, jika langkahnya mulus menduduki kursi DPRD Palembang akan berupaya melaksanakan tugas dengan baik dan memenuhi aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

“Saya mengikuti pemilu dengan niat yang serius dan bukan hanya mencari jabatan, karena untuk mengikuti kontestasi politik ini meninggalkan jabatan ARM Precious Bank BJB,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei menjelaskan, dalam Pemilu 2019 ini untuk menentukan pemenangnya berdasarkan suara terbanyak atau proporsional terbuka.

Bagi caleg yang memiliki suara terbanyak jangan khawatir akan digantikan posisinya dengan caleg sesama partai yang memiliki perolehan suara terbanyak kedua meskipun kedudukannya pimpinan partai, petahana atau kader partai senior.

Sesuai UU Pemilu No.7/2017 menggunakan proposional daftar terbuka dengan penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Begitu pula berdasarkan PKPU No.5/2019 penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum berdasarkan suara terbanyak, kata Malik. (Ant/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.