Caleg Terpilih Wajib Segera Serahkan LHKPN

Ia mengatakan, untuk LHKPN merupakan persyaratan terakhir bagi para caleg terpilih. Adapun proses penyampaian LHKPN ini bisa dilakukan setelah dilaksanakan proses penghitungan suara dan rapat pleno penetapan caleg terpilih oleh KPU.

“LHKPN tersebut akan diumumkan kepada masyarakat oleh KPU yang tujuannya agar warga mengetahui dan menilai tentang harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing caleg terpilih,” katanya.

Agung mengatakan setelah dilaksanakan proses penghitungan suara dan penetapan caleg terpilih, agar segera menyiapkan dan menyampaikan LHKPN itu jika ingin dilantik menjadi anggota legislatif periode 2019-2024. (Ant/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.