Inilah Cara Kapori Bersih-bersih Institusinya dari “Tangan-Tangan Kotor”

JAKARTA, Harnasnews – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah mencopot jabatan terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Briptu Joshua. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya bersih-bersih jenderal bintang empat tersebut dari “tangan-tangan kotor” yang mencoreng institusi Polri.

Hal ini, sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Briptu Joshua itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan terbuka.

“Sehingga, pemeriksaan personil Polri dengan pencopotan satu Irjen, dua Brigjen, lima Kombes, dua Kompol, Tujuh Perwira Pertama, serta lima Bintara dan Tamtama yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, bertujuan menjaga marwah lembaga Polri yang sedang terpuruk oleh hujatan masyarakat,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resminya yang diterima Harnasnews, Sabtu (6/8/2022).

Tidak tanggung-tanggung, Kapolri Jenderal Sigit menegaskan jika personil tersebut tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta dan akan diperiksa secara etik. Bila ada pelanggaran pidana maka diproses secara pidana.

Dengan kenyataan ini, IPW meminta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut.

“Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Sugeng.

Hal ini sesuai dengan tekad Kapolri Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.

Sebelumnya, Kapolri selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011.

Bahkan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 24 Januari 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan tidak segan-segan untuk memecat langsung anggotanya yang melakukan pelanggaran. “Untuk melakukan perbaikan kami berkomitmen untuk terus berbenah. Kami tegaskan sekali lagi bahwa Polri, kami tidak ragu memecat 30, 50, atau 500 anggota Polri yang merusak institusi,” ungkapnya ketika itu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.