CSIS: RKUHP Lindungi Nilai Agama, Moralitas, dan Keberagaman Golongan

RKUHP ingin melindungi keberagaman ras, suku, golongan, dan agama sehingga pasal-pasal pidana bagi pelaku penista agama dan rasisme akan tetap ada.

Ketika ada oknum yang berupaya mengganggu hal tersebut, kata dia, akan langsung direspons dan ditindak oleh pasal-pasal dalam RKUHP. Hal ini dalam rangka menjaga keseimbangan tatanan masyarakat Indonesia.

“Karakter yang hendak dicapai melalui RKUHP ini adalah supaya keharmonisan antara masyarakat Indonesia yang sangat beragam dapat terjadi,” kata Nicky.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat politik Ujang Komarudin dari Universitas Al Azhar Indonesia mendukung pasal-pasal RKUHP yang melindungi nilai-nilai agama, moralitas, keberagaman suku, ras, dan golongan merupakan pasal-pasal yang baik dan tidak ada masalah karena memang dibuat demi kepentingan masyarakat.

“Rakyat sudah mendukung dan tidak ada yang mempermasalahkan pasal-pasal tersebut,” kata Ujang, dikabarkan dari antara.

Pemerintah dan DPR perlu mengajak tokoh-tokoh, organisasi keagamaan, aktivis perempuan, untuk bersama-sama memberi masukan lebih lanjut terhadap pasal-pasal yang bertujuan melindungi nilai agama serta moralitas dalam RKUHP tersebut.

Kendati demikian, Ujang mengatakan bahwa terdapat beberapa pasal RKUHP yang perlu pembahasan lebih intens dan perbaikan sebagaimana tuntutan publik, seperti Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta Pasal 351 mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

“Saya mendorong Pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang perlu menangkap aspirasi dari masyarakat tersebut,” katanya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.