
Menurut Ayah Wa, skema awal pembagian sebesar Rp50 juta per desa perlu diatur lebih lanjut melalui regulasi daerah agar tepat sasaran. Jika mengacu pada hitungan tersebut, dana Rp19,55 miliar hanya mencakup sekitar 391 desa, sementara total desa di Kabupaten Aceh Utara mencapai 696 desa, dengan banyak di antaranya terdampak banjir.
Karena itu, Pemkab Aceh Utara akan menerapkan formula pembagian berbasis kebutuhan riil di lapangan.
“Tidak semua desa akan menerima dengan nominal yang sama. Fokus utama adalah desa terdampak banjir, dan pembagiannya disesuaikan dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) di masing-masing desa,” tegasnya.
Saat ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama dinas terkait tengah menyusun regulasi teknis sembari menunggu petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana dari pemerintah pusat.
Juru Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli, sebelumnya mengonfirmasi bahwa dana tersebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sejak Kamis (12/2/2026).
“Dana sudah ada di RKUD. Saat ini administrasi penyaluran sedang dipersiapkan agar pelaksanaannya sesuai aturan,” ujarnya.
Berdasarkan sejumlah kebijakan nasional menjelang Ramadhan, pemerintah pusat melalui berbagai skema bantuan sosial dan dukungan fiskal daerah memang mendorong penguatan daya beli masyarakat, terutama di wilayah yang terdampak bencana alam.
Tradisi meugang sendiri merupakan budaya khas Aceh yang telah berlangsung turun-temurun, yakni pembelian dan pembagian daging menjelang Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Momentum ini memiliki nilai sosial tinggi karena menjadi simbol kebersamaan dan kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah di Aceh kerap mengalokasikan anggaran atau menerima dukungan dana untuk memastikan masyarakat tetap bisa menikmati tradisi meugang, terutama saat kondisi ekonomi melemah akibat inflasi atau bencana.
Kebijakan penyaluran dana meugang dari pusat ke daerah seperti Aceh Utara dinilai sebagai langkah strategis untuk Menjaga stabilitas harga daging di pasaran,
Membantu masyarakat terdampak banjir,
Menggerakkan ekonomi lokal, khususnya pedagang dan peternak sapi, Memperkuat nilai sosial dan budaya menjelang Ramadhan.
Pemkab Aceh Utara menegaskan bahwa desa-desa yang mengalami kerugian akibat banjir akan menjadi prioritas utama penerima manfaat. Data jumlah Kepala Keluarga (KK) terdampak menjadi dasar penentuan besaran bantuan per desa.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan distribusi daging meugang berlangsung merata dan adil, sekaligus meringankan beban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan.
Dengan dana Rp19,55 miliar yang telah tersedia di RKUD, masyarakat kini menunggu percepatan regulasi teknis agar penyaluran dapat segera direalisasikan sebelum tradisi meugang Puasa Ramadhan berlangsung. (Zulmalik)
