
Dani Ramdan Diusulkan Kembali sebagai Pj Bupati Bekasi
Aliansi Ormas Bekasi (AOB) sebagai wadah bernaungnya LSM dan Ormas di Kabupaten Bekasi turut memberikan rekomendasi terhadap Dani Ramdan untuk menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022.
Rekomendasi AOB disampaikan secara bersurat kepada Gubernur Jawa Barat, ditandatangani Ketua Umum AOB Zaenal Abidin dan Sekjen Bram Ananthaku pada 17 April 2022.
“Demi menjaga kondusifitas dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi, maka hendaklah apa yang kami (Aliansi Ormas Bekasi) usulkan bisa dijadikan rujukan dalam merekomendasikan nama tersebut di atas agar dapat dipertimbangkan dengan seksama,” demikian disampaikan AOB dalam suratnya ke Gubernur Jawa Barat.
Diketahui, jumlah ormas dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Ormas Bekasi tercatat sebanyak kurang lebih 40 ormas dan LSM, diantaranya Putra Putri Pejuang Singa Indonesia (Singa Bekasi), Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB), Gibas, Brigade 08, GRIB Jaya, Kawali Jabar, Gabungan Purna Jaya, Gerakan Penyelamat Aqidah, Gemantara, LPKPK, KMBI, Budayawan Bekasi, FORSI, LPM Kabupaten Bekasi, LBH Intan, Forum Solidaritas Tani, LSM Pelangi, Gerakan Aspirasi Putra Daerah (Gapura), Pena 45
Lira, Maung jagat, F Siliwangi dan lain-lain.
Sementara itu, Forum Masyarakat Bekasi (Formasi) sebagai wadah komunikasi para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Bekasi turut melayangkan surat usulannya ke Gubernur Jawa Barat agar menempatkan kembali Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022.
“Surat usulan dan rekomendasi ini disampaikan dengan harapan Gubernur Jawa Barat bapak Mochammad Ridwan Kamil berkenan untuk mengusulkan bapak Dani Ramdan menjadi Penjabat Bupati Bekasi mulai tanggal 22 Mei 2022 sampai batas pergantian jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2024,” pungkas Ketua Umum Formasi H. Obing Fachrudin.
Mengutip Jabarprov.go.id pada 11 Mei 2022, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengusulkan tiga nama ASN (Aparatur Sipil Negara) ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi Pj Bupati Bekasi selepas periode masa jabatan 2017-2022 berakhir. Tiga nama ASN itu yakni Dani Ramdan (nomor urut 1), Mohamad Arifin Soedjayana (nomor urut 2) dan Boy Iman Nugraha (nomor urut 3).
Dihubungi wartawan melalui seluler, Kamis, 19 Mei 2022 pagi, Dani Ramdan menyatakan dirinya siap jika kembali ditugaskan sebagai Penjabat Bupati Bekasi.
Sebagai ASN, Dani Ramdan mengaku sudah menandatangani sumpah janji yang harus selalu siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun oleh pimpinan.
“Saya selaku ASN sudah menandatangani sumpah janji PNS dan harus selalu siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun oleh pimpinan,” tegasnya.
Diketahui, Dani Ramdan pernah menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi pada Juli sampai akhir Oktober 2021. Saat itu dirinya ditugaskan karena Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja wafat. Adapun saat ini dirinya masih menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat.
Gubenur Ridwan Kamil menegaskan jabatan Penjabat Bupati hanya satu tahun, setelah itu dievaluasi apakah diteruskan atau diganti.
Sebagai informasi, Kabupaten Bekasi akan mengikuti Pilkada serentak pada 2024. Praktis pada 2022-2024 Kabupaten Bekasi akan dipimpin oleh Penjabat Bupati. (Spr)