Darurat Sampah Pemkab Bogor Harus Ambil Tindakan Tegas

“Kalau sampah dibuang ke Sungai akan menyebabkan pencemaran terhadap air sungai yang menyebabkan biota sungai akan mati dan air sungai sebagai sumber kehidupan manusia akan tercemar,” jelasnya, Minggu (31/03/2024) malam.

Sementara itu,  Aktivis Lingkungan Hidup Bogor Raya, Sabilillah, menyampaikan potret pengelolaan sampah di Bogor setiap tahunnya memprihatinkan. Hal ini berbahaya terhadap kesehatan manusia dan kelangsungan hidup habitat di sungai, setu, hutan dan sekitar hutan. “Belajarlah dari masa lampau, Kerusakan Lingkungan Hidup Cermin Kerusakan Peradaban,” ungkap Sabilillah, kepada wartawan, Senin (01/04/2024).

Dirinya juga telah berkordinasi dengan Dewan Nasional WALHI terkait fakta di lapangan yang di himpun sejak Januari 2024 sampai Maret 2024 tercatat bahwa problem khususnya di wilayah 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor saat ini adalah permasalahan sampah di permukiman warga, perkotaan, sungai, setu, hutan dan sekitar hutan. Termasuk area pariwisata, home industri dan pabrik. “ini tak terbantahkan. Kami sudah berkordinasi dengan Dewan WALHI Nasional atas keprihatinan tersebut,” tegas Sabilillah.

Menurutnya, diperlukan ketegasan dari Pemerintahan hingga jajaran di pedesaan untuk mengusut tuntas pelaku pencemaran yang telah berdampak pada kesehatan manusia dan kelangsungan hidup habitat di sungai, setu, hutan dan sekitar hutan. Mirisnya, kawasan Hutan Pegunungan dan Hulu Sungai pun kini tak lagi terbebas dari polusi dan sampah akibat ulah manusia.

“Sudah saatnya Pj. Bupari bersama Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap tegas mewajibkan persyaratan mutlak kepada seluruh Pengelola usaha maupun perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bogor untuk wajib memiliki AMDAL, dan wajib menerapkan Pengelolaan Sampah Secara Benar melalui Pendampingan DLH Kabupaten Bogor. Disamping itu, tingkatkan alokasi anggaran Tipiring untuk penegakan perundang-undangan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor,” desaknya.

Sabilillah juga mengajak semua pihak untuk konsisten secara bersama-sama menegakan Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, dan perundangan terkait yang diberlakukan. “Kami akan merilis potret terkini pengelolaan sampah Bogor pada setiap tiga bulan, setiap tahunnya. Salam Adil dan Lestari!,” serunya. (Cj)

Leave A Reply

Your email address will not be published.