JAKARTA, Harnasnews.com – Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan penerapan pajak digital global akan berdampak baik bagi Indonesia karena pemerintah tidak lagi kesulitan memungut pajak dari perusahaan multinasional.

“Kita tidak lagi kesulitan mendapatkan hak pemajakan atas perusahaan yang selama ini bergerak di bidang teknologi. Kedua, kita akan mendapatkan sebagian dari residual profit kita sebagai negara pasar,” ujar Bawono dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pemberian hak pemajakan tersebut juga akan berdampak baik kepada Indonesia sebagai negara berkembang meskipun belum memiliki perusahaan multinasional.

“Kompetisi pajak tidak lagi menjadi agenda di banyak negara. Tidak ada lagi tekanan bagi negara, termasuk Indonesia untuk menurunkan tarif PPh badan untuk menarik investment,” jelasnya, dikabarkan dari antara.

Sebelumnya, pemerintah pernah mencoba menerapkan pajak transaksi elektronik yang bisa memajaki konsumen secara langsung, terutama pengguna layanan digital.