DDTC sebut pajak digital global berdampak positif bagi Indonesia

Namun, kesepakatan fondasi pemajakan ekonomi digital bernama Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation and Globalization of the Economy menjamin bahwa pajak digital global tidak dibebankan kepada konsumen.

Untuk itu, kesepakatan dua pilar yang telah ditetapkan negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bertujuan untuk mengatasi isu hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi, terutama untuk mengatasi Base Erosion Profit Shifting (BEPS).

Melalui kesepakatan Pilar 1, negara asal domisili perusahaan mulitnasional bisa melakukan pemungutan pajak tanpa terkendala ketentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Kemudian melalui Pilar 2, PPh badan ditetapkan sebesar minimal 15 persen bagi perusahaan multinasional. Perusahaan tersebut juga wajib membayarkan pajak kepada negara tempat beroperasi jika telah menghasilkan keuntungan di atas 10 persen.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.