
Delapan Truk Bermuatan Kayu Ilegal Disita Polisi
“Di TKP kami mendapatkan delapan unit truk yang sudah bermuatan kayu-kayu olahan jenis kapur kelompok meranti. Dari kegiatan ini kami berhasil mengamankan tujuh tersangka yang merupakan supir dari truk yang bermuatan kayu tersebut,” kata Kapolres.
Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan kayu jenis kapur kelompok jenis meranti sebanyak 21 m3 dan delapan unit truk.
Ketujuh tersangka, yaitu SF (27) sopir truk dengan nomor polisi (nopol) DA 8701 CG, AAL (33) sopir truk nomor polisi PS KT 8980 CO, YU (45) sopir truk PS nopol BD 6585 KY, MP (35) sopir truk PS nopol KT 9112 BW, RE (43) sopir truk PS nopol L 9390 OC, IS (31) sopir truk PS nopol KT 8430 ME dan R (35) sopir truk PS nopol KT 8815 KF.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Dalam pasal itu setiap orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda Rp2,5 miliar,” ujar Dostan. (Ant/Red)