
PASURUAN, Harnasnews – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pemenuhan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (KSP3A), pada hari Selasa (29/07/2025).
Bertempat di Gedung Candra Wilwatikta Pandaan, Kabupaten Pasuruan dihadiri langsung oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan para undangan.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi menyampaikan tentang pentingnya menciptakan keluarga yang harmonis, sertta melakukan pembinaan kepada keluarga agar tidak terjadinya perceraian.
“Ini merupakan pertama kali yang dilakukan dan menjadi percontohon bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Karena dari survei yang ada, terjadinya kekerasan kepada perempuan dan anak karena orang tua bercerai atau broken home,” ucap Arifah Fauzi.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jatim Jawa, Dr. H. Zulkarnain menuturkan, “ini merupaka ln langkah preventive yang dapat dilakukan untuk menekan perceraian, samerta menekan kekerasan kepada perempuan dan anak,” paparnya.
Senada dengan yang lain, Khofifah menyambut baik adanya kolaborasi dari beberapa instandi dan golongan dalam menekan tingkat kekerasan pada perempuan dan anak di jawa timur.
“Dengan kolaborasi ini, kita bisa bersama-sama memberikan hak kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Ini langkah awal dengan tujuan menekan tingkat perceraian yang menjadi indikasi utama penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak,” terang Gubernur.(Hid)