Dewan Bolos Rapat, Paripurna Tidak Kuorum

KETAPANG, Harnasnews.com – Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD kabupaten Ketapang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten Ketapang Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 gagal dilaksanakan pada selasa (27/08).

Gagalnya rapat paripurna tersebut disebabkan banyaknya anggota dewan yang bolos sehingga rapat tidak memenuhi kuorum yakni 2/3 kehadiran fisik dari 45 orang anggota dewan sementara itu yang hadir hanya 17 orang maka sesuai Tata tertip,rapat harus diskor selama 30 menit oleh pimpinan sidang.

Namun dengan sampai berakhirnya waktu skor yang telah ditentukan, dan rapat paripurna dibuka kembali tetapi tetap tidak memenuhi kuorum dan rapat paripurna gagal dilaksanakan.

Ketika media ini mengkonfirmasi kepada pimpinan sidang paripurna untuk mencari tahu alasan mengapa banyaknya anggota dewan yang tidak hadir.

“Kami tidak tahu persis secara seluruhan apa alasannya namun beberapa diantaranya adalah sakit dan ijin,” tuturnya.

Sementara itu menurut Zainudin mantan Anggota DPRD Ketapang periode,1999-2004 mengatakan sebagai mantan dewan sekaligus masyarakat dia merasa sangat prihatin atas prilaku dan kinerja para wakil rakyat seperti itu.

“Apakah karena mereka tersangkut persoalan hukum atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang saat ini proses hukumnya sedang berlangsung di kejaksaan negeri Ketapang,” celotehnya.

Padahal, lanjut dia, persetujuan dewan terhadap APBD Perubahan itu sangat urgent karena menyangkut penyerapan anggaran guna percepatan pembangunan daerah yang erat korelasinya dengan visi-misi Bupati Ketapang yang telah dituangkan di dalam Perda tentang RPJMD kabupaten Ketapang Tahun 2016-2021.

“Kita sebagai rakyat mau melihat apakah bupati berhasil dengan baik atau tidak mengekskusi visi-misinya mengakhiri,” tandasnya. (Amns).

Leave A Reply

Your email address will not be published.