
Tim 75 berharap dengan tambahan informasi dan bukti baru yang disampaikan dapat membuat Dewas untuk mempertimbangkan agar dugaan pelanggaran etik dinyatakan cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik. Pegawai juga meminta agar semua pelapor dapat diperiksa atau setidaknya pemeriksaan dilakukan melalui daring dan tidak memeriksa pelapor secara acak.
“Sehingga apa yang dimaksud oleh pelapor sebagai perbuatan yang diduga melanggar kode etik dapat dipahami secara utuh dan komprehensif oleh Dewas,” katanya, dikutip dari republika.
Sebelumnya, Dewas KPK tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK. Dewas menilai, laporan yang dilakukan pegawai KPK tak lulus TWK itu tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Laporan terhadap pimpinan KPK menyangkut pasal sisipan mengenai pelaksanaan TWK ke dalam draf peraturan komisi (perkom) terkait tata cara alih status pegawai KPK menjadi ASN. Pimpinan juga dilaporkan tidak melakukan sosialisasi konsekuensi dari TWK.
Laporan juga memuat dugaan pelanggaran hak kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, hak bebas dari perlakuan diskiriminasi dan kekerasan gender. Pimpinan juga dilaporkan lantaran dugaan penggunaan TWK untuk memberhentikan pegawai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK.
Pimpinan juga dilaporkan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) nomor 652 tahun 2021 tentang penyerahan tugas dan tanggungjawab pegawai TMS. SK dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 4 Mei 2021.(qq)