Diduga Bermasalah, PLTU Sumbawa II Dialihkan

Kabag Pertanahan Setda Sumbawa, Khaeruddin menyampaikan, Tim Kanwil BPN pun sudah turun untuk mengecek kondisi rill di lapangan atas pengakuan kepemilikan lahan tersebut. Namun dari penelitian yang dilakukan, tidak ditemukan adanya bekas pengolahan lahan di lokasi setempat.

“Artinya tidak ada yang menandakan bahwa tanah dimaksud pernah dimanfaatkan untuk memperkuat sporadik,” ungkapnya.

Lanjut Kabag, atas dasari itu, BPN tidak berani mengeluarkan peta bidang, karena dikhawatirkan akan terjadi permasalahan. Seperti yang pernah terjadi di daerah lain, pejabat BPN tersangkut persoalan hukum.

“BPN tidak berani mengeluarkan peta bidang melihat kondisi itu,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.

Dijelaskannya, terkait hal ini sudah dilakukan pertemuan oleh Kanwil BPN bersama Bupati Sumbawa, PLN, Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan pejabat terkait lainnya. Dari diskusi yang dilakukan ada beberapa opsi yang ditawarkan. Namun dengan kondisi yang ada, lahan tersebut tidak bisa dijustifikasi sebagai tanah milik perorangan. Karena tidak ada bukti bekas pengolahan sebagai penguat kepemilikan.
Sehingga, kesimpulan akhirnya PLN memutuskan untuk tidak melanjutkan pembangunan di lokasi tersebut. Meskipun demikian, diharapkan rencana pembangunan dapat dialihkan ke lokasi lain.

“Kesimpulan akhirnya PLN akan hengkang, memutuskan untuk tidak melanjutkan di situ. Direncanakan kedepan untuk meneliti lokasi lain yang lebih aman. Karena kami mengharapkan jangan hengkang dari Kabupaten Sumbawa rencana itu. Tetapi karena akhir Desember harus selesai semua perencanaan keuangannya. Sehingga perlu perencanaan baru lagi, BPN meneliti lagi mana lokasi yang layak untuk didirikan oleh pihak ketiga dan PLN. Baru nanti kita teliti ulang lagi mulai dari nol,” pungkasnya. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.