Diduga Lakukan Penyimpangan Dana Desa, Kades Leseng Dilaporkan Ke Jaksa

3. Bahwa semenjak tahun 2020 sampai dengan saat ini telah dibekukan secara
sepihak oleh Kepala Desa yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa
Leseng tanpa ada musyawarah dengan Forum Pemilik Lainnya termasuk
pemilik modal awal yaitu sebanyak 482 orang yang saat itu jumlah dana yang
terkumpul yaitu 48.200.000. Namun yang menjadi masalah terbesar adalah
dana masyarakat tersebut sampai saat ini tidak jelas keberadaannya sehingga
kami masyarakat merasa dirugikan atas kebijakan sepihak dari kepala desa tersebut..

Lanjutnya, berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan di atas, pihaaknya dari Gerakan Masyarakat Peduli Dana Desa (GeraMPeDas) Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu tentunya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa guna
melakukan langkah hukum dan atau penindakan yaitu memeriksa semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan Dana Desa sebagaimana yang telah kami uraikan di atas.

Terpisah Kepala Desa Leseng Rajuddin dihubungi media ini mengatakan bahwa terkait dengan persoalan air tersebut itu adalah faktor alam.

“Itu kan dulu sumur dangkal. Jadi saat pembuatannya karena masih ada mata air disitu. Intinya faktor alamlah.

Sementara itu ketika ditanya bagaimana dengan persoalan Bumdes? Rajuddin tidak mampu menjelaskan secara gamblang. Bahkan meminta untuk bertemu langsung dengan wartawan media ini.

Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putujuniartana Putra,SH kepada media ini membenarkan tentang adanya laporan tersebut.

“Iya tadi ada dari warga masukan laporan. Dan laporan yang masuk akan segera kita telaah,”singkat Bli Agung sapaan akrab Kastel dengan wartawan media ini.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.