Diduga Selingkuhi Rekan Kerja, Istri ASN Adukan Suami ke Gubernur DKI

JAKARTA, Harnasnews – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, berinisial HEP diduga melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menjalin hubungan bersama seorang wanita rekan kerja satu kantor yang sudah bersuami.

Atas perbuatannya tersebut, IPH selaku istri HEP membuat laporan pengaduan yang ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, dugaan perselingkuhan itu terjadi pada 19 Januari 2025, kala sang istri mengecek iPad HEP, ia melihat ada kejanggalan.

Setelah dilakukan berbagai cara untuk membuktikan kecurigaan tersebut, IPH mengadakan pertemuan dengan HEP bersama ND dan suaminya di Jakarta. Setelah terjadi perbedatan, HEP dan ND mengakui mereka telah menjalin hubungan.

Di hadapan IPH, HEP dan ND sepakat menyudahi hubungan terlarang tersebut, dan kembali ke rumah tangga masing-masing.

Namun, kesepakatan itu tidak berjalan lama, HEP dan ND kembali menjalin hubungan. IPH pun kecewa atas komitmen yang dibuat suaminya. IPH pun memutuskan membuat laporan pengaduan yang ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan Pegawai Negeri Sipil Wajib:

“Menunjukan Integritas Dan Keteladanan Dalam Sikap, Perilaku, Ucapan Dan Tindakan Kepada Setiap Orang, Baik Di Dalam Maupun Di Luar Kedinasan”.

Sementa itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi, baik itu dari pihak HEP maupun Pemprov DKI.

Leave A Reply

Your email address will not be published.