Diduga Tidak Tranparan, LMDH Wana Sejahtera Bogor Cabut Surat Tugas KTH

LBOGOR, Harnasnews – Karena diduga tidak ada tranparansi dalam penggunaan keuangan dari bagi hasil (fix sharing) dalam pengelolaan wisata, maka Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Sejahtera Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor akhirnya mencabut surat tugas kepada Ketua dan Anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) pertanggal 3 Nopember 2022 dalam mengelola Wisata Alam Curug Leuwihejo di kawasan tersebut.

LMDH Wana Sejahtera melayangkan pencabutan surat tugas ini, selain adanya temuan penggunaan keuangan tidak tranparan juga berdasarkan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Nomor 44/043.7/NKK-WA//BGR/Divre Janten/2022, tanggal 16 Juni 2022 antara Perhutani dengan Tjutju Supriawan – LMDH Desa Karang Tengah dan berdasarkan Surat Perhutani tanggal 23 Agustus 2022 No. 84/058.2/Bogor/BGR/Divre Janten/2022.

“Jadi berdasarkan surat itu, kami harus mencabut surat tugas untuk Ketua dan Anggota KTH yang seharusnya dimulai pada Kamis, 3 Nopember 2022 lalu tapi sampai saat ini KTH masih menguasai secara fisik,” tegas Ketua LMDH Wana Sejahtera H Suheri kepada harnasnews.com baru baru ini.

Kata Suheri, sejak pihaknya menerbitkan pencabutan surat tugas kepada KTH yang di tanda tangani dan diketahui kepala desa seharusnya surat tugas terdahulu sudah tidak berlaku lagi.

“Dan pencabutan surat tugas ini ditembuskan juga ke Administratur Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bogor, Asisten Perhutani (Asper) Kabupaten Bogor dan Kepala Resor Pemangku Hutan (KRPH) Babakan Madang,” terangnya.

Sebelumnya, kuasa hukum dari Tjutju Supriawan pemilik pengelolaan hak atas tempat Wisata Alam Curug Leuwihejo, Sri Esti Murti, SH mengakui, pihaknya sudah melayangkan surat teguran yang merupakan somasi ke-2 tertanggal 16 Oktober 2022 kepada Ketua dan Anggota KTH untuk menyerahkan pengelolaan Wisata Alam Leuwihejo kepada yang berhak.

“Maka berdasarkan Naskah Kesepakatan Kerjasama bersama Perhutani, pengelolaan tempat wisata ini milik klien kami yakni, Bapak Tjutju Supriawan. Sekali lagi kami ingatkan kepada KTH setelah menerima surat ini agar segera menyerahkan pengelolaan,” tegasnya. (Ded)

Leave A Reply

Your email address will not be published.