Diekspose Utang BUMD Wajo 3M, Eks Dirut Siap Buka-Bukaan

Makassar,Harnasnews.com — Beberapa waktu lalu, PT. Pertagas Niaga (PTGN), anak perusahaan Pertamina telah mengklaim bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Wajo Energi Jaya (WEJ) yang mengelola jaringan instalasi gas memiliki utang sebesar 3 miliar.

Pernyataan yang mencuat di salah satu media cetak sontak membuat mantan Direktur Utama WEJ periode 2013-2016, Andi Thamrin tersinggung. Menurutnya, utang yang mencapai 3 miliar adalah kekeliruan dari hulu, Ditjen Migas yang menurun ke pelaksana yang krusial.

“Kalau periode sampai tahun 2016 itu ada selisih hitungan dengan BUMD yang sejak 2012. Saat itu semua pemeliharaan apa saja yang menyangkut jargas dihandle oleh BUMD berdasarkan KSO dengan Pertagas niaga yang ditunjuk Pertamina”, ucap Andi Thamrin di Jakarta (18/03/2019).

Menurut Andi Thamrin, sejak desain gas kota pertama BUMD dilibatkan, jika ada BUMD yang menarik iuran sesudah tidak KSO, itu dianggap pelanggaran pidana.

“Saya heran juga konstruksi Jargas yang pertama bermasalah kontraknya 4127 sambungan yang terpasang tidak sampai sesuai kontrak, akhirnya diperiksa oleh Kejati, termasuk direksi BUMD, sudah tiga kali diperiksa, di Kejari Sengkang sudah dua kali diperiksa yang akhirnya tersangka PPK dan kontraktor. Tapi sampai saat ini belum clear, tambah lagi 2000 sambungan, ini harus dipertanyakan apa sudah selesai permasalahan yg kemarin?”, tambah Andi Thamrin.

Mantan direktur ini secara tegas menolak jika dirinya dituding meninggalkan utang sebesar 3 Milyar. Menurut perhitungannya, selisih hanya sekitar 1,2 Milyar, itupun digunakan untuk kepentingan Jargan.

“Pada saat saya menjabat sebagai Dirut, penyebab defisitnya KEJ itu karena biaya operasional dan perbaikan yang harus ditutupi, karena penyebab dari hulu”, tegas Thamrin.

Mantan dirut ini mengaku siap mempertanggungjawabkan laporan sesuai kewenangannya saat menjabat.

Untuk diketahui, Kabupaten Wajo merupakan salah satu kota dari lima kota di Indonesia yang diprogramkan mendapatkan bantuan proyek City Gas dari pemerintah pusat. Badan Usaha Milik Daerah, PT Wajo Energy, ditunjuk sebagai pelaksana city gas bekerja sama dengan PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES).

Seputar Dugaan Korupsi City Gas Wajo

Kabupaten Wajo merupakan salah satu kota dari lima kota di Indonesia yang diprogramkan mendapatkan bantuan proyek City Gas dari pemerintah pusat. Badan Usaha Milik Daerah, PT Wajo Energy, ditunjuk sebagai pelaksana city gas bekerja sama dengan PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES)

Pada Agustus 2014, Penyidik Pidana Khsus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan tekait kasus dugaan korupsi proyek Migas yang menggunakan anggaran sebesar Rp 40 miliar. Digunakan untuk pemasangan jaringan kepada 4172 rumah di Kelurahan Atakkae, Maddukkelleng, Sengkang, Pattirosompe, Bulupabbulu di KecamatanTempe, dan Desa Lempa di Kecamatan Pammana. Namun ada jaringan pada proyek tersebut yang tidak berfungsi, sehingga tidak beroperasi secara maksimal.

Pada proyek tersebut, jaringan instalasi gas rumah tangga sebanyak 4.172 titik sambungan pada Agustus 2012 dan ditargetkan harus segera rampung hingga september 2013.

Pada April 2014, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mendesak pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat Jakarta untuk segera mempercepat proses audit kerugian negara, kasus dugaan korupsi jaringan gas (Jargas) di Kabupaten Wajo.

Setelah dua kali melakukan ekspos di BPK sejak bulan November 2014 dan Januari 2015 diruang Auditor Utama 4 lantai 7 gedung pusat BPK di Jakarta, BPK belum bisa memberikan hasil audit kasus tersebut.

Pada oktober 2015, penyidik kejaksaan menetapkan dua tersangka. Yakni, Kepala Seksi Niaga Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ahmad Saleh, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak rekanan Direktur PT Guntur Persada, Sugianto.

Keduanya dinilai bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Ahmad selaku pejabat pembuat komitmen mencairkan uang proyek seratus persen kepada rekanan. Padahal, proyek tersebut belum selesai. (Albar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.