Dindik Jatim Siapkan Ketentuan Baru dalam PPDB Jatim 2019

SURABAYA,Harnasnews.com – Dinas Pendidikan Jatim menggodok kembali aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 untuk SMA/SMK negeri 2019. Upaya menggodok kembali aturan tersebut dilakukan seiring dengan adanya Permendikbud nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman mengatakan, ada tiga poin yang akan dimasukkan dalam aturan PPDB 2019. Yakni, zonasi, ketentuan PPDB di wilayah perbatasan, serta penggunaan nilai ujian nasional dalam PPDB. ”Kita akan libatkan dewan pendidikan Jatim, MKKS (musyawarah kerja kepala sekolah), dan pengawas sekolah,” katanya.

Pada prinsipnya, jelas dia, pihaknya sepakat dengan aturan PPDB seperti yang diatur dalam Permendikbud. Meski begitu, pihaknya tidak bisa menerapkan ketentuan dalam Permendikbud tersebut secara 100 persen. Khususnya terkait aturan zonasi yang mencapai 90 persen.

Dalam Permendikbud dijelaskan bahwa sekolah negeri wajib menerima calon siswa yang berdomisili sesuai zonasi. Jalur zonasi tersebut minimal 90 persen dari daya tampung sekolah. Sisanya 5 persen diisi dari jalur prestasi, dan 5 persen jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Dengan demikian, ketentuan zonasi dari Permendikbud tersebut kurang tepat jika diterapkan secara 100 persen. Karena itu, pihaknya akan melihat peta wilayah Jatim. Di Surabaya, misalnya. Di Surabaya terdapat sekolah kompleks yang lebih banyak terdapat perkantoran dan perdagangan. Rumah tinggal di kawasan tersebut tidak banyak. ”Jadi sekolah bisa tidak ada siswanya kalau murni merujuk zonasi,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan memberikan tiga alternatif dalam PPDB zonasi. Yakni, siswa mendaftar pada zona sesuai kartu keluarga, siswa bisa memilih dua pilihan sekolah dalam satu zona, serta memilih di luar zona. ”Kami juga mempertimbangkan pemerataan kualitas guru, sarana prasarana, transportasi siswa, dan sebagainya,” katanya.

Selain itu, PPDB Jatim juga akan mengatur tentang penempatan zona. Terutama zonasi wilayah perbatasan. Seperti zonasi di wilayah perbatasan Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Solo, dan sebagainya. Pembahasan terkait hal tersebut akan dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder termasuk cabang dinas pendidikan dan kepala sekolah. ”Karena kaitannya dengan anggaran pendidikan tistas (gratis berkualitas) dari APBD Jatim,” jelasnya.

Yang pasti, imbuh dia, PPDB tetap akan menggunakan nilai ujian nasional. Tujuannya, agar sekolah tetap kompeten dan berkualifikasi sesuai nilai ujian nasional yang baik. Ketentuan tersebut juga menjadi upaya dinas pendidikan Jatim agar siswa memiliki komitmen dalam menghadapi ujian nasional.

Meski dalam Permendikbud tidak diatur terkait penggunaan nilai ujian nasional, Saiful menyebut, hasil ujian nasional tetap menjadi bagian dalam PPDB 2019 di Jatim. ”Pergub PPDB juga akan dikoreksi. Akan kita rumuskan dan kita libatkan berbagai pihak terkait PPDB,” jelasnya.[PUL]

Leave A Reply

Your email address will not be published.