Diperiksa Jaksa, Haji Maksud Beberkan Soal Kepemilikan Tanah

Dikatakannya, perolehan tanah oleh Haji Maksud ini mulai dari sertifikat sebelumnya dengan SHM Nomor 1181 kemudian dilakukan AJB di Notaris atau PPAT saat itu Drs H Nadi Husein dengan Nomor AJB 01/1 /86, dengan luas latan tanah 3.760 M2 dari Syamsudin Abo dengan cara jual beli seharga Rp 14 Juta.

.
Setelah tanah tersebut dikuasai Haji Maksud selama 10 tahun lamanya terang Surahman, justru pada tahun 1996 dilakukanlah proses pembayaran gani rugi oleh Pemerintah (Pemda Sumbawa) untuk pembebasan jalan Bungur seluas 9,16 M2 yang dibayar langsung cash kepada Haji Maksud sebesar Rp 9.160.000 (sekitar Rp 9,1 Juta lebih).

Sehingga dilakukan pemecahan sertifikat oleh BPN Sumbawa ketika itu sudah terindikasi adanya oknum BPN yang bekerjasama dengan panitia pengadaan tanah Pemda Sumbawa dengan dipecahkan sertifikat Haji Maksud ini menjadi empat bagian dengah SHM Nomor 211, 212, 213 hingga SHM Nomor 214, sehingga hal ini menjadi pertanyaan mendasar ada apa ini sudah kelihatan niat buruknya, dimana akhirnya sertifikat tanah Haji Maksdu itu dikembalikan sertifikat hanya 3 buah.

“Sebagian tanah milik Haji Maksud tersebut dengan dua sertifikati akhirnya dibayar oleh Pengadilan Agama Sumbawa pada tahun 2003, sehingga hanya ada sisa sertifikat untuk tanah yang diklaim oleh Pemerintah dan kini berdiri Kantor UPTB-UPPD Samsat Sumbawa,” ungkap Surahman, seraya menyatakan kalau ketika itu tanah milik kliennya pernah diklaim sebagai tanah milik Asuransi Bumi Putera Bumiputera.

Suherman menjelaskan, saat mulai membangun pondasi bangunan itu kemudian mendapat klaim dari Haji Maksud selaku pemilik tanah yang sah, akhirnya pembangunan Kantor Bumi Putera tidak terlaksana.

Akan tetapi pada tahun 2004 justru pemerintah membangun Kantor UPTB-UPPD Samsat Sumbawa tanpa ada jual beli ataupun ganti rugi lahan tanah tersebut kepada Haji Maksud.

Pada tahun 2004 itu, Haji Maksud memasukkan laporan pengaduan ke Polres Sumbawa dengan bermodal sertifikat, akan tetapi kenyataannya dinilai tidak bisa membuktikan adanya pemalsuan ataupun unsur tindak pidana penyerobotan dan lain-lain, sehingga kasusnya berhenti begitu saja di Kepolisian.

Selanjutnya Haji Maksud menggunakan jasa sejumlah pengacara bergantian tetapi juga belum menemui titik terang untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya.

“Namun akhirnya ketika kami dipertemukan pada tahun 2021 lalu di kantor hukum SS & Partners, maka kami bersama tim advocat membedah kasus tanah Haji Maksud tersebut, dengan melihat adanya bukti sertifikat yang dipegang itu sudah sah menurut hukum dan SHM Nomor 2384 itu hingga saat ini belum pernah dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan. Apalagi mengalihkan tanahnya kepada orang lain.

“Sehingga kasus tanah Samsat itu  sekarang ini tengah diproses tindak pidana umum oleh Penyidik Kepolisian terkait dengan sejumlah dokumen surat palsu yang dimiliki oleh Pemerintah sangat diragukan keabsahannya, serta laporan tindak pidana khusus yang kini tengah dalam pengusutan serius pihak Kejaksaan  Negeri Sumbawa,” papar Advocat Surahman.

Karena itu, pihaknya menyampaikan atensi, apresiasi sekaligus memberikan support dukungan kepada rekan-rekan aparat penegak hukum (APH) Penyidik Kepolisian maupun Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa sambung Surahman, untuk tetap mengawal dan mengusut tuntas kasus tanah Samsat tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang sebenarnya.

“Karena di sini kita sudah tahu ada dua unsur melawan hukum oleh para pelaku yang tidak saja merugikan klien kami Haji Maksud beserta anak kelarganya tetapi Negara dalam hal ini juga telah dirugikan, karena Pemerintah (Negara) telah mengeluarkan anggaran keuangan untuk membeli tersebut oleh panitia pengadaan ketika itu,  namun prakteknya uang negara tersebut oleh bendaharanya dibayarkan kepada siapa, mengingat Haji Maksud selaku pemilik tanah yang sah hingga sekarang tidak pernah merasa yang namanya menerima uang ganti rugi atas tanah miliknya itu,” pungkasnya.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.