
Surabaya, Harnasnews.com – Buka praktek aborsi berhasil dibongkar oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim dan mengamankan 7 pelaku yang di gelar di halaman kantor Tipiter Polda Jatim, Selasa (25/6/2019).
Adapun 7 pelaku tersebut berinisial LWP (28) beralamat di Bubutan, MSA (32) Bulak Kota, RMS (26) asal Wonokromo, MB (34) asal Asem Rowo, VN (26) asal Wonocolo, kelimanya berasal dari Surabaya, selain itu TS (30) beralamat di Sukoharjo, Jawa Tengah, serta FTA (32) berasal dari Taman, Sidoarjo.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, ungkap kasus aborsi yang dilakukan jajarannya tersebut berawal pada Bulan Maret 2019 lalu, petugas Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktik aborsi, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti ke TKP.
Selanjutnya pada Hari Senin 8 April 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, Petugas melakukan penggeledahan di kamar 1120 Hotel Geat Diponegoro Surabaya dan berhasil mengamankan seseorang berinisial LWP.
Dalam penindakan itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dipakai LWP dalam melancarkan buka praktek aborsi Kasus ini kemudian dikembangkan, hingga pihaknya kembali mengamankan enam orang pelaku lainnya yang disinyalir turut serta terlibat dalam raktek aborsi .
“Mereka ini memiliki peran berbeda-beda, dimulai dari peran menjual obat, yaitu pelaku LWP. Peran yang mengantar si tersangka sebagai pelaku aborsi kemudian peran si peminta untuk dilakukan aborsi. Maupun peran yang membantu terlaksana praktek aborsi tersebut,” ungkapnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit HP, 1 kotak kemasan obat Chromalux, 2 strip Chromalux, 2 butir obat Cytotec Misoprostol, 2 butir obat jenis Invitec Misoprostol, 1 botol larutan infus, 2 bungkus tisu, 1 buah box hend scone, 4 resep lembar resep dari Rumah Sakit Rahman Rahim, 2 buah tas, 3 lembar print out Rekening, 1 buah sim card ,1 potong baju dress, 1 potong baju daster, 1 lembar spray,1 lembar screenshot percakapan antara pelaku yang berkaitan dengan aborsi.
“Karena melanggar UU No. 36/2014, masing masing pelaku dikenakan pasal 73, pasal 194 tentang pasal 56 KUHP, pasal 346 KUHP dan pasal 346 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” pungkas AKBP Arman Asmara. (Pril/Red)