Dirjen Imigrasi : Terbitkan Umur Paspor 10 Tahun, Hingga Pencegahan TKI Nonprosedural

Dalam hal terkait pencegahan TKI nonprosedural, kata Ronny, pihaknya terus menggelorakan semangat pencegahan dalam rangka perlindungan WNI yang akan bepergian ke luar negeri.

“Sejak 2017 saya telah memulai kebijakan ini dalam rangka melindungi warga kita agar tidak menjadi TKI Nonprosedural,” ucapnya.

Hingga Juni 2018, Ditjen Imigrasi telah berhasil menunda 3.210 permohonan paspor dari pemohon yang diduga akan bekerja sebagai TKI Nonprosedural. “Selain itu, kami juga berhasil menunda keberangkatan 205 penumpang yang diduga akan bekerja sebagai TKI Nonprosedural,” ujar Ronny.

Sementara itu, Ronny juga menambahkan, agar setiap petugas tidak mengesampingkan prinsip kehati-hatian di lapangan. Tidak cukup hanya dengan syarat formil untuk mendapatkan dokumen perjalanan RI, namun petugas imigrasi juga harus memiliki ketelitian dan kemampuan untuk memverifikasi dokumen yang dilampirkan oleh pemohon paspor.

“Diperlukan pula teknik wawancara yang baik dan benar sehingga petugas dapat mengetahui maksud dan tujuan dari pemohon yang mengajukan dokumen perjalanan RI,” tambahnya.

Ia juga berpesan kepada jajarannya, untuk terus bersemangat dalam melayani masyarakat. Sebab, semangat melayani merupakan pengejawantahan Nawa Cita. Hal ini untuk mengimbangi harapan masyarakat terhadap standar kualitas pelayanan publik yang cukup tinggi.

“Mari kita tingkatkan performa, sehingga dapat meningkatkan juga kepuasan masyarakat atas pelayanan keimigrasian,” pesannya. (Phank).

Leave A Reply

Your email address will not be published.