
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Jenguk Pasien Pekerja Rentan Di RS EMC Pekayon
Biaya Tanpa Batas Bagi Pekerja Rentan
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, bersama Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya, melakukan kunjungan langsung kepada dua peserta yang tengah menjalani perawatan intensif di RS EMC Pekayon, Bekasi Kota, pada Rabu (04/03/26)
Peserta atas nama Reki Muhamad Saprial (62) dan Danisha Talitha Zahwa (12), terkhusus Reki yang berprofesi sebagai ojek online, baru sebulan yang lalu mengalami kecelakaan lalu lintas (4/2) saat bekerja. Ia terjatuh dari sepeda motor dan masuk ke kolong truk sehingga kaki kirinya terlindas kendaraan.
Hingga saat ini, Reki telah menjalani perawatan selama 28 hari dengan total biaya pengobatan mencapai Rp442 juta dan masih berlanjut sesuai indikasi medis. Ia telah menjalani dua kali operasi, termasuk tindakan amputasi dan penanganan komplikasi lanjutan.
Reki tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja yang merupakan inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi. Program tersebut memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Jawa Barat.
“Kami ingin memastikan Pak Reki dan keluarga tidak menghadapi situasi ini sendirian. Ini adalah bukti negara hadir. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memproses klaim, tetapi aktif menjemput bola, memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik secara cepat dan tanpa hambatan,” ujar Saiful sesaat setelah kunjungannya.
Ia menambahkan bahwa respon cepat tersebut tidak terlepas dari peran aktif kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal menerima laporan langsung melakukan pendampingan intensif kepada peserta dan keluarga sehingga tindakan medis dapat segera dilakukan tanpa kendala biaya. Saiful juga berpesan kepada manajemen RS EMC Pekayon agar seluruh peserta yang menjalani perawatan agar memperoleh pelayanan medis terbaik, cepat, dan profesional.
Untuk diketahui, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), seluruh biaya perawatan Reki ditanggung tanpa batas plafon sesuai indikasi medis sampai peserta pulih atau memasuki tahap Return to Work (RTW).
Selain itu, Reki juga akan mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan, terdapat juga santunan cacat sebesar Rp28 juta dan fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu (orthose).
Saiful menekankan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka, melainkan perlindungan nyata bagi keberlangsungan hidup keluarga pekerja.
“Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima bisa mencapai ratusan juta rupiah. Tanpa perlindungan ini, beban tersebut tentu sangat berat bagi keluarga. Apresiasi dan terima kasih kami kepada Pak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi atas perhatiannya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di Provinsi Jawa Barat,” jelas Saiful.
Ia juga mengajak seluruh pekerja, khususnya pekerja informal dan rentan, untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ajakan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran sebesar 50% dari iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh peserta BPU melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
“Pemerintah telah memberikan kemudahan dan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja terlindungi. Momentum ini harus dimanfaatkan. Jangan menunggu sampai risiko terjadi. Pastikan diri dan keluarga memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selanjutnya Dedy Nugroho Direktur RS EMC Pekayon menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama yang baik bersama BPJS Ketenagakerjaan sehingga penanganan dan pengobatan pasien bisa berjalan dengan baik.
“Kerja samanya sangat bagus sekali dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena memang semuanya full cover, dicover sampai dengan pemulihan, ini yang paling bagusnya di BPJS Ketenagakerjaan sampai ke pemulihan dan rehabilitasi, kami akan menanganinya secara komprehensif,” tutup Dedy Nugroho.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A Fauzan, menyampaikan bahwa pihaknya terus memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.
Sejak menerima laporan kecelakaan yang dialami Reki, tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota langsung melakukan pendampingan kepada peserta dan keluarga serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit agar proses penanganan medis dapat berjalan cepat tanpa kendala administrasi.
Ia menegaskan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di daerah merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan nyata kepada para pekerja, khususnya pekerja sektor informal dan pekerja rentan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta benar-benar merasakan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ketika menghadapi risiko kerja,” ujar A Fauzan.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh pekerja di wilayah Bekasi, khususnya pekerja mandiri seperti pengemudi ojek online, pedagang, dan pekerja sektor informal lainnya, untuk memastikan dirinya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang terjangkau, pekerja dapat memperoleh perlindungan yang besar ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.(Red)
