Disdik Ketapang Diduga Langgar Juknis DAK 2019, Begini Penjelasan PPK

“Ada yang memang dilaksanakan oleh pihak ketiga semacam rekanan dan hal itu terjadi karena pihak sekolah memang tidak sanggup melaksanakannya sendiri, sesuai juknis dengan berbagai pertimbangan antara lain terkait modal kerja untuk pembelian material upah pekerja dan lain sebagainya,” kata Nazarudin.

Karena, kata dia,  sistem pencairan DAK harus berdasarkan termen atas persentase pekerjaan  termasuk soal kemampuan membaca spec tehnis dan RAB.

“Tetapi yang perlu diketahui tidak semua pekerjaan itu dilakuan seluruhnya oleh pelaksana yang mereka sebut rekanan itu tetapi ada bahkan banyak yang dikerjakan oleh sekolah itu sendiri bagi yang menyanggupi,” tambahnya.

Terkait dengan pengawasan dan masukan dari masyarakat, dia mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikannya. Selain itu, pihaknya sepakat untuk dilakukan pengawasan. “Termasuk keterlibatan kawan-kawan LSM dan media,” pungkasnya. (Amans)

Leave A Reply

Your email address will not be published.