Dispenduk Capil Pasuruan Pastikan 40.192 DPT Non KTP-el Bisa Nyoblos

Selain itu Dispendukcapil juga akan melakukan perekaman di daerah pelosok untuk memantau warga usia pemilih yang belum melakukan perekaman.

“Kita pastikan saat pilpres semua pemilih sudah mendapatkan e-KTP, agar bisa melaksanakan haknya untuk memberikan suara,” pungkasnya

Di lain pihak, Ahmari selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Pasuruan menegaskan, berbeda saat Pilkada tahun 2018 ini, dimana pemilih masih diperbolehkan membawa Surat Keterangan (Suket) bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el.

“Suket masih diperbolehkan saat Pilkada dan wajib membawa C6, namun untuk Pilpres dan Pileg mendatang semua wajib membawa KTP-el,” terangnya.

Karena itu Panwaslu juga berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan agar sebelum penetapan DPT yang diperkirakan pada Maret 2019, semua DPT wajib memiliki KTP-el.

“Kita akan terus melakukan komunikasi intens, supaya tujuan kita mensukseskan Pilkada juga terealisasi,” tandasnya. (Red/Andre).

Leave A Reply

Your email address will not be published.