DITPOLAIR KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pelayaran

Pada Sabtu,6 Januari 2018 tepatnya jam 23.45 Wita, Kapal Polisi Nakula – 7002 yang dikomandani oleh Kompol Capt. Sukoco,S.ST.,MM.,M.Mar melakukan patroli lintas batas ke wilayah utara perairan Kalut di Perairan Desa Muara Batu Pasu, saat sedang melakukan patroli komandan kapal polisi Nakula – 7002 memerintahkan kepada TimSus Brigadir Adi Susiyanto untuk melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal TB. Alexander III yang sedang berlayar menarik tongkang BG. Pike Jakarta, saat diperiksa ditemukan muatan kapal berupa Spare Part, Speed Boat, sampai dengan Peti Kemas berlayar tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan tidak layak Laut.

Komandan Kapal Nakula – 7002 langsung berkoordinasi dengan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud terkait hasil temuan dan mengamankan Spare Part, Speed Boat, dan Peti Kemas.
Komandan Kapal Nakula – 7002 Kompol Capt. Sukoco,S.ST.,MM.,M.Mar juga mengatakan anggotanya berhasil mengamankan beberapa tersangka di tantarnya adalah AS 32 Tahun, YR 25 Tahun dan E 48 Tahun.
Sebagaimana diatur dalam UU Pelayaran pasal 323 ayat (1) jo pasal 218 ayat (1) dan atau pasal 302 ayat (1) Jo pasal 117 ayat (2) huruf c UU RI No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Selanjutnya kapal dan barang bukti di serahkan ke Ditpolairud Polda Kalimantan Timur.(Red/Dar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.