Divonis 3,5 Tahun Oleh PN Jakarta Utara, Sonia Dan Suami Ajukan Banding

JAKARTA, Harnasnews.com – Sidang kasus suami istri yang harus duduk di kursi pesakitan akibat dilaporkan rekan bisnisnya kini masih bergulir.

Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Sonia Lewy mendapat hukuman selama 3 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan, sedangkan suaminya Muhammad Indra Saputra diputus hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim yang di pimpinan oleh Tumpanuli Marbun, SH.,MH didampingi R. F Abbas, SH.,MH dan Budiarto, SH., MH. Erman Umar,S.H, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah.

“Saya akan tetap mempertahankan seperti apa yang saya sampaikan di pledoi kami, bahwa sebenarnya, apalagi setelah dimulainya ada pembicaraan atau dimulainya ada bisnis yang pertama sepeda, itu tidak ada niat dan tidak ada tanda-tanda sebenarnya,” ungkap Erman Umar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (15/09/22).

Erman menambahkan bahwa isu agama yang dijadikan tuduhan untuk menipu oleh terdakwa, terlalu berlebihan. Ditambah lagi, sudah ada itikad baik dari terdakwa dengan mengembalikan sejumlah uang kepada terlapor.

“Tapi ternyata kemudian ada kendala, tidak bisa kita salahkan itu bukan penipuan, dan contohnya sudah juga dikembalikan hampir sepertiga dari uang itu,” kata Erman Umar.

Diketahui bahwa dana yang berjumlah sekitar 4,3 miliar dan sudah dikembalikan kepada pelapor sekitar 1,9 miliar. Hal itu merupakan bentuk tanggung jawab terdakwa kepada terlapor.

“Jadi kalau mau nipu untuk apa dikembalikan,” katanya.

“Karena keputusan majelis kami duga terlalu dipaksakan, maka keputusan klien dan kami selaku kuasa hukum telah sepakat mengajukan banding,” tukasnya.

Kemudian, hal yang meringankan pada fakta persidangan ia melihat bahwa majelis hakim terlihat memaksakan dan tidak peka terhadap permasalahan itu, karena istri terdakwa dilibatkan dalam permasalahan hukum yang sebenarnya menjerat suaminya.

“Bahwa majelis hakim tidak melihat dengan cermat pada fakta-fakta persidangan yang telah pihak klien kami buktikan,” Erman Umar menambahkan.

Sekedar diketahui bahwa Sonia Lewy dan Muhamad Indra Saputra diadukan mitra bisnisnya bernama Tjong Susana atas tuduhan penipuan. Namun, berbagai fakta persidangan yang digelar di PN Jakarta Utara juga mengungkap fakta terkait cek BCA.

Pihak kuasa hukum juga telah melayangkan somasi kepada pihak BCA karena cek itu belum memenuhi syarat.

Erman Umar, S.H menyampaikan somasi yang dilayangkan kepada bank BCA, dengan Nomor: 029/SOM/EU/IX/2022 dengan tujuan kepala Kantor Cabang Pembantu Santa PT. Bank Central Asia Tbk, yang berlokasi di Jl. Wolter Mongosidi, Jakarta Selatan.

Pada poin somasi itu termuat Bahwa Cek Kliennya dengan Nomor: Warkat: 0998653 telah dicairkan pada tanggal 03/05/2021 dengan Nominal sebesar Rp. 3.330.000.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).

Poin kedua Bahwa secara Cek yang diserahkan oleh Penarik (Tjong Susana) Cek tersebut belumlah memenuhi syarat formal dalam proses pencairan Cek dikarenakan kurangnya Specimen / kurang tanda tangan direksi.

“Hanya terdapat tanda tangan komisaris yaitu salah satu kliennya (M. Indra Syahputra) karena rekening untuk Cek meupun Bilyet Giro dilakukan PT Innovasindo dengan Joint Specimen,” ungkap Erman Umar kepada media pada Senin (05/09/22).

Lalu pada tanggal 03/05/2021 Kliennya yang bernama Sonia Lewy, selaku salah satu Direksi PT Innovasindo Retail Aceh telah dihubungi oleh Hallo BCA Call Center bahwa ada yang akan mencairkan namun tidak diberitahukan secara detail siapa yang akan mencairkan, dan pihak Hallo BCA mengatakan tidak dapat melaksanakan karena kurangnya Tanda tangan (kurang Specimen).

“Dan Klien kami (Sonia Lewy) mengatakan “tolong minta pemegang Cek untuk menukarkan Cek nya dan ketemu dengan saya”. Dan saat itu pihak Hallo BCA, mengatakan hanya iya akan meneruskan konfirmasi dari Klien kami. Aka tetapi tidak ada tindak lanjut untuk menghubungi baik dari pihak Bank BCA maupun dari pihak Penarik untuk penggantian cek,” kata Umar. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.