DJP: Pajak Karbon Untuk Kurangi Emisi Sampai 29 Persen Pada 2030

“Sementara objek pajak-nya adalah emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup,” kata Hestu, dikutip dari antara.

Pemerintah berencana mengenakan tarif sebesar Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen atau satuan uang setara. Tarif pajak karbon ini dihitung berdasarkan harga perdagangan karbon dari kegiatan Result Based Payment REDD + atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Tahun 2020.

Nantinya, saat terutang pajak karbon ialah saat pembelian, atau akhir periode tertenru dari aktivitaa menghasilkan emisi karbon, atau saat lain.

“Pengaturan lebih lanjut mengenai tarif dan penambahan objek pajak karbon diatur dengan Peraturan Pemerintah,” imbuh Hestu.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.