JAKARTA, Harnasnews.com – Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah akan mengenakan pajak karbon untuk mengurangi emisi karbon hingga 29 persen pada 2030.

“Belum ada dasar regulasi untuk mengenakan pemungutan atas emisi karbon sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca sehingga diperlukan ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon,” kata Hestu dalam diskusi daring Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Jumat.

Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Pasal 44G, pemerintah menyebutkan bahwa pajak karbon merupakan suatu pajak yang dikenakan atas emisi karbon dioksida hasil pembakaran bahan bakar fosil.

Subjek pajak karbon ialah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau menghasilkan emisi karbon.