
Pemerintah menyediakan 3 instrumen SBN yang terdiri dari 2 Surat Utang Negara (SUN) konvensional tenor 6 dan 10 tahun, serta 1 Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tenor 20 tahun. “Nanti kita lihat demand-nya dan kalau memungkinkan saat penawaran kita bisa langsung menawarkan 3 instrumen itu,” katanya.
Wajib Pajak yang belum melakukan pelaporan harta dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sampai 30 Juni 2022 mendatang.(qq)